Rabu, 25 Desember 2013

pemanfaatan dan pengelolaan lingkungan

Banyak kasus aktifitas pemanfaatan lingkungan dan pengelolaan lingkungan menjadi ramai dan saling tarik ulur kepentingan Penyebab utama karena kebanyakan aktifitas hanya memilih pemanfaatan lingkungan bukan pengelolaan lingkungan. Bumi dan seisinya ini adalah untuk kemakmuran manusia semuanya, oleh sebab itu keberadaan apapun di muka bumi dan isi nya harus bisa di manfaatkan dan sekaligus di kelula keseimbangannya. Hutan tropis Indonesia adalah anugerah besar bagi bangsa indonesia sendiri dan bangsa lain tetapi para penguasa dan pengusahan jahat telah menghancurkan anugrah besar itu dengan cara membabi buta mengeplorasi hutan tanpa memberikan pengelolaan berkelanjutan sehingga lestari Setiap kesalahan pemanfaatan Hutan akan mengakibatkan kerusakan hutan yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan ekosistemnya. Penjahat lingkungan tidak pernah berpikir akan hari kedepannya, dan selalu memanfaatkan kelemahan penduduk lokal dengan iming iming palsu kesejahteraan terbatas. Seolah telah mendapat restu dengan penduduk lokal dan pejabat daerah sehingga dengan sekehendak hatinya membabat hutan dan apapun segala isinya untuk di keruk dan di explorasi tanpa pernah berpikir untuk mengelolanya kembali menjadi lingkungan yang lestari dan asri. uang telah menyihir semuanya dan tidak ada yang berdaya mampu melawannya. Keberadaan hutan memang harus di manfaatkan tetapi dengan penebangan yang terukur dan terkelola kelestariannya dengan memperhatikan ekosistem di sekeliling kawasan itu. Kelestaruian Hutan bukan berarti hutan harus di biarkan, tetapi hutan harus bisa di manfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan, dan konservasi hutanya juga mesti terus di lakukan, Sitem tebang terkelola menjadi acuan kelestarian hutan itu sendiri dengan memperhatikan siklus tanaman , sehingga terbagi dalam kurun waktu tertentu akan kembali sampai pada tebangan pertama Dengan begitu maka ekosistim akan stabil dan tidak terjadi perubahan yag besar bagi lingkungan tersebut. siapkah kita menegakkan pengelolaah dan pemanfaat hutan secara baik dan terrencana ?

RENCANA TEKNIS REBOISASI

A. Rencana Teknis Tahunan Reboisasi Pembuatan tanaman reboisasi GN RHL/Gerhan secara umum mengacu pada Rencana Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) yang secara teknis menggunakan DAS sebagai unit perencanaan. Secara hierarkhis pembuatan tanaman reboisasi didasarkan kepada Rencana RHL tingkat National jangka panjang (>15 tahun), yaitu Rencana Umum RHL Jangka Panjang pada DAS Prioritas, Rencana RHL 5 (Lima) Tahun dan Rencana Tahunan RHL. Penerapan lokasi areal reboisasi mengacu kepada Rencana RHL 5 Tahun yang dijabarkan dalam Rencana Teknik Tahunan (RTL RLKT Sub DAS dan Masterplan RHL Kabupaten/Kota) yang kemudian dituangkan dalam Rencana GN RHL/Gerhan 5 Tahunan. Selanjutnya disusun RTT Reboisasi dengan dilakukan pengecekan lapangan (Ground survey) dan masukan berbagai pihak terkait sehingga menjadi rencana definitif lokasi/areal pembuatan tanaman. Dari setiap lokasi yang ditetapkan pada RTT Reboisasi ini disusun Rancangan Teknis )rencana tapak/bestek) Pembuatan Tanaman Reboisasi sebagai acuan pelaksanaan kegiatan di lapangan. B. Penyusunan Rancangan Rancangan pembuatan tanaman reboisasi GN RHL/Gerhan disusun menurut hamparan pada rencana lokasi (tapak/site) yang ditetapkan menurut blok, petak dan anak petak dalam kawasan. Rancangan Penanaman Reboisasi minimal memuat: 1.Lokasi rencana penanaman reboisasi, 2.Luas areal rencana penanaman (He), 3.Rencana kegiatan dan biaya, 4.Peta lokasi/situasi, 5.Peta rancangan Secara rinci penyusunan rancangan reboisasi hutan lindung dan hutan produksi diatur dalam pedoman teknis sendiri.