Rabu, 25 Desember 2013

RENCANA TEKNIS REBOISASI

A. Rencana Teknis Tahunan Reboisasi Pembuatan tanaman reboisasi GN RHL/Gerhan secara umum mengacu pada Rencana Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) yang secara teknis menggunakan DAS sebagai unit perencanaan. Secara hierarkhis pembuatan tanaman reboisasi didasarkan kepada Rencana RHL tingkat National jangka panjang (>15 tahun), yaitu Rencana Umum RHL Jangka Panjang pada DAS Prioritas, Rencana RHL 5 (Lima) Tahun dan Rencana Tahunan RHL. Penerapan lokasi areal reboisasi mengacu kepada Rencana RHL 5 Tahun yang dijabarkan dalam Rencana Teknik Tahunan (RTL RLKT Sub DAS dan Masterplan RHL Kabupaten/Kota) yang kemudian dituangkan dalam Rencana GN RHL/Gerhan 5 Tahunan. Selanjutnya disusun RTT Reboisasi dengan dilakukan pengecekan lapangan (Ground survey) dan masukan berbagai pihak terkait sehingga menjadi rencana definitif lokasi/areal pembuatan tanaman. Dari setiap lokasi yang ditetapkan pada RTT Reboisasi ini disusun Rancangan Teknis )rencana tapak/bestek) Pembuatan Tanaman Reboisasi sebagai acuan pelaksanaan kegiatan di lapangan. B. Penyusunan Rancangan Rancangan pembuatan tanaman reboisasi GN RHL/Gerhan disusun menurut hamparan pada rencana lokasi (tapak/site) yang ditetapkan menurut blok, petak dan anak petak dalam kawasan. Rancangan Penanaman Reboisasi minimal memuat: 1.Lokasi rencana penanaman reboisasi, 2.Luas areal rencana penanaman (He), 3.Rencana kegiatan dan biaya, 4.Peta lokasi/situasi, 5.Peta rancangan Secara rinci penyusunan rancangan reboisasi hutan lindung dan hutan produksi diatur dalam pedoman teknis sendiri.

Tidak ada komentar: